Pajak UMKM

Aturan Baru PPh Final UMKM 2026: CV & PT Tak Lagi Masuk

Ringkas

PP 20 Tahun 2026 (berlaku 22 April 2026) mengeluarkan CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes dari skema PPh Final 0,5%. Orang pribadi & PT Perorangan kini memakai 0,5% tanpa batas waktu (berlaku selamanya); koperasi tetap termasuk.

Catatan: ini ringkasan untuk membantu memahami perubahan, bukan nasihat pajak. Tanggal berlaku dan ketentuan teknis dapat berbeda - selalu cek aturan resmi di pajak.go.id atau konsultan pajak Anda sebelum mengambil keputusan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang berlaku sejak 22 April 2026 dan menggantikan PP 55/2022 (pajak.go.id, 2026). Ada dua kabar besar sekaligus: CV dan PT non-perorangan tidak lagi masuk kriteria tarif 0,5%, sementara orang pribadi dan PT Perorangan kini bisa memakai 0,5% tanpa batas waktu - berlaku selamanya selama masih memenuhi kriteria.

Apa yang berubah di PP 20/2026

Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5% (dihitung dari omzet) bisa dipakai orang pribadi maupun beragam badan usaha. Lewat PP 20/2026, CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas 0,5% (DDTC News, 2026). Fasilitas kini diarahkan ke wajib pajak yang benar-benar berskala kecil.

Untuk memahami tarif 0,5% itu sendiri dari dasar, lihat PPh Final UMKM 0,5%.

Untuk orang pribadi: 0,5% kini berlaku selamanya

Ini perubahan paling melegakan bagi UMKM perorangan. Dulu, tarif 0,5% untuk orang pribadi dibatasi 7 tahun; setelah itu wajib pindah ke skema PPh umum. Lewat PP 20/2026, batas waktu itu dihapus untuk orang pribadi dan PT Perorangan - keduanya dapat memakai 0,5% “tanpa khawatir masa berlakunya berakhir”, selama tetap memenuhi kriteria (pajak.go.id, 2026).

Dua ketentuan lama untuk orang pribadi tidak berubah: ambang omzet Rp4,8 miliar setahun dan bebas pajak atas Rp500 juta pertama tetap berlaku tanpa perubahan.

Siapa yang masih bisa pakai tarif 0,5%

Menurut pemberitaan atas PP 20/2026, fasilitas 0,5% kini diperuntukkan bagi tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan (perseroan yang didirikan satu orang), dan koperasi (Ortax, 2026).

Bentuk usahaMasih bisa tarif 0,5%?
Orang pribadiYa - tanpa batas waktu
PT Perorangan (didirikan 1 orang)Ya - tanpa batas waktu
KoperasiYa
CVTidak (kecuali masa transisi)
FirmaTidak (kecuali masa transisi)
PT non-peroranganTidak (kecuali masa transisi)
BUMDesTidak (kecuali masa transisi)

Ambang omzet Rp4,8 miliar setahun dan carve-out Rp500 juta untuk orang pribadi tetap menjadi acuan; yang berubah adalah bentuk badan yang boleh ikut. Soal ambang ini, lihat batas omzet pajak UMKM.

Ketentuan transisi untuk badan yang dikeluarkan

Badan yang kini dikeluarkan (CV, Firma, PT non-perorangan, BUMDes) tidak langsung kehilangan fasilitas. Yang jangka waktu pemakaian tarif finalnya belum berakhir (berdasarkan periode pada PP 55/2022) tetap dapat memakai 0,5% sampai masa itu habis, lalu beralih ke skema umum (Kontan, 2026).

Jangka waktu pada PP 55/2022 untuk badan tersebut:

  • PT non-perorangan: 3 tahun
  • CV, Firma, BUMDes: 4 tahun

Jadi sebuah CV yang masih punya sisa tahun fasilitas dapat melanjutkannya sampai habis; setelah itu pindah ke skema umum. Sebaliknya, orang pribadi dan PT Perorangan tidak lagi terikat batas waktu - keduanya tetap di 0,5% selama memenuhi kriteria.

Apa artinya untuk CV dan PT Anda

Begitu fasilitas 0,5% tidak berlaku, badan usaha beralih ke skema PPh umum yang dihitung dari laba (penghasilan kena pajak), bukan dari omzet. Konsekuensinya nyata: Anda perlu laporan laba rugi yang rapi untuk menentukan dasar pengenaan pajak, bukan sekadar menjumlahkan omzet.

Inilah saat pembukuan yang tertib benar-benar terasa manfaatnya. Pelajari strukturnya di contoh laporan laba rugi, dan gambaran besar kewajiban keuangan usaha di panduan lengkap laporan keuangan UMKM.

Kenapa aturan ini direvisi

Salah satu alasan yang banyak disorot adalah menutup celah “pecah omzet” - memecah satu usaha ke beberapa badan agar masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar dan menikmati tarif 0,5%. Dengan membatasi fasilitas pada orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi, pemerintah mengarahkan tarif rendah ke pelaku yang memang kecil, bukan ke struktur badan yang dipakai untuk efisiensi pajak.

Yang sebaiknya Anda lakukan sekarang

  1. Cek bentuk badan usaha Anda. Orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi relatif tidak terdampak. CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes perlu memeriksa posisi.
  2. Hitung sisa masa transisi. Bila badan Anda masih dalam jangka waktu PP 55/2022, Anda mungkin masih bisa memakai 0,5% sementara waktu.
  3. Siapkan pembukuan berbasis laba. Mulai catat beban dengan rapi agar siap menghitung pajak dari laba saat beralih ke skema umum.
  4. Konfirmasi ke sumber resmi. Pastikan tanggal berlaku dan detail teknis di pajak.go.id atau konsultan pajak.

Ramelo menyusun laporan laba rugi dan menyiapkan angka pajak otomatis dari transaksi yang Anda catat - berguna justru saat usaha Anda perlu pindah dari skema omzet ke skema laba.

Pertanyaan yang sering diajukan

Saya punya CV, apakah langsung kehilangan tarif 0,5%?

Belum tentu langsung. Jika jangka waktu pemakaian tarif final CV Anda (4 tahun sejak ketentuan PP 55/2022) belum habis, Anda umumnya masih bisa memakai 0,5% sampai periode itu berakhir. Setelahnya beralih ke PPh umum. Konfirmasikan posisi Anda di pajak.go.id.

Apakah PT saya masih bisa pakai 0,5%?

Bergantung jenisnya. PT Perorangan (didirikan satu orang) masih termasuk yang boleh, bahkan tanpa batas waktu. PT non-perorangan tidak lagi, kecuali masih dalam masa transisi jangka waktunya.

Apakah tarif 0,5% untuk orang pribadi ada batas waktunya?

Tidak lagi. Sebelumnya dibatasi 7 tahun, tetapi sejak PP 20/2026 tarif 0,5% untuk orang pribadi dan PT Perorangan berlaku selamanya selama masih memenuhi kriteria (omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun). Sumber: pajak.go.id.

Apakah ambang Rp4,8 miliar ikut berubah?

Pemberitaan atas PP 20/2026 menekankan perubahan pada bentuk badan yang boleh ikut, bukan pada ambang Rp4,8 miliar. Untuk detail ambang, lihat batas omzet pajak UMKM.

Kalau pindah ke skema umum, apa yang berubah?

Pajak dihitung dari laba (penghasilan kena pajak), bukan dari omzet. Anda perlu laporan laba rugi yang benar. Lihat cara membuat pembukuan usaha kecil sebagai titik mulai.

Di mana saya bisa membaca aturan resminya?

PP 20 Tahun 2026 berlaku sejak 22 April 2026. Penjelasan resminya ada di artikel DJP tentang PP 20/2026; media pajak seperti DDTC News dan Ortax juga membahas implikasinya.

Untuk memahami tarif 0,5% secara umum, lanjutkan ke PPh Final UMKM 0,5%.