Pajak UMKM

PPh Final UMKM 0,5%: Cara Hitung, Bayar, dan Aturannya

Ringkas

PPh Final UMKM = 0,5% dari omzet bulanan, untuk omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Bagi orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama bebas pajak. Disetor tiap tanggal 15.

Catatan: aturan pajak bisa berubah. Artikel ini menjelaskan kerangka umum PPh Final UMKM; selalu cek ketentuan terbaru di pajak.go.id atau konsultan pajak Anda sebelum melapor.

Salah satu kewajiban yang paling sering bikin pemilik UMKM bingung adalah pajak penghasilan. Kabar baiknya, untuk sebagian besar UMKM, aturannya sederhana: PPh Final 0,5% dari omzet. Butuh gambaran besarnya lebih dulu? Baca panduan lengkap laporan keuangan UMKM.

Apa itu PPh Final UMKM 0,5%

PPh Final UMKM adalah skema pajak penghasilan yang dihitung langsung dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 (kelanjutan dari PP 23/2018). Tarifnya 0,5% dari omzet bruto setiap bulan.

Karena dihitung dari omzet (bukan laba), perhitungannya jauh lebih mudah - Anda tidak perlu menyusun laba rugi yang rumit hanya untuk membayar pajak ini.

Siapa yang boleh memakai tarif ini

  • Wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Berlaku untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.

Update PP 20/2026: sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk kriteria penerima tarif 0,5% (dengan masa transisi bagi yang jangka waktunya belum habis). Selengkapnya: aturan baru PPh Final UMKM 2026.

Jika omzet melampaui Rp4,8 miliar, usaha wajib beralih ke skema PPh umum (tarif berdasarkan laba). Selengkapnya soal ambang ini: batas omzet pajak UMKM.

Cara menghitung PPh Final 0,5%

Rumusnya sederhana:

PPh Final = Omzet bruto bulanan × 0,5%

Contoh perhitungan untuk usaha dengan omzet bervariasi:

BulanOmzet (Rp)PPh Final 0,5% (Rp)
Januari40.000.000200.000
Februari55.000.000275.000
Maret48.000.000240.000

Jadi pajak bulan Januari = Rp40.000.000 × 0,5% = Rp200.000.

Penting (orang pribadi): contoh di atas mengasumsikan omzet kumulatif tahun berjalan sudah melewati Rp500 juta (atau wajib pajak berbentuk badan). Bagi orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh Final - jadi 0,5% baru dihitung setelah ambang itu terlewati. Lihat bagian berikut.

Insentif: omzet sampai Rp500 juta tidak kena pajak

Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas: bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final. Artinya, 0,5% baru dihitung atas omzet di atas Rp500 juta tersebut. (Ketentuan ini perlu dipastikan tiap tahun pada aturan yang berlaku di pajak.go.id.)

Penting dipahami: ambang Rp500 juta ini bersifat kumulatif sepanjang tahun, bukan per bulan. Anda menjumlahkan omzet dari Januari, lalu terus menambahkannya bulan demi bulan. Selama akumulasi belum menembus Rp500 juta, belum ada PPh Final yang perlu disetor. Begitu akumulasi melewati angka itu, barulah 0,5% mulai dikenakan - dan hanya atas bagian omzet yang berada di atas Rp500 juta.

Contoh: orang pribadi yang menembus Rp500 juta di tengah tahun

Anggap sebuah toko online milik perorangan mencatat omzet rata-rata Rp80 juta per bulan. Mari ikuti akumulasinya:

BulanOmzet bulan (Rp)Akumulasi (Rp)Dasar kena pajak (Rp)PPh Final 0,5% (Rp)
Jan–Mei80.000.000 × 5400.000.00000
Juni80.000.000480.000.00000
Juli80.000.000560.000.00060.000.000300.000
Agustus80.000.000640.000.00080.000.000400.000

Sampai Juni, akumulasi masih Rp480 juta, jadi belum ada pajak. Di Juli akumulasi menjadi Rp560 juta. Karena Rp500 juta pertama bebas, yang kena pajak di bulan Juli hanya selisih yang melewati ambang, yaitu Rp560 juta − Rp500 juta = Rp60 juta. Pajak Juli = Rp60 juta × 0,5% = Rp300.000. Mulai Agustus dan seterusnya, seluruh omzet bulan itu (Rp80 juta) sudah berada di atas ambang, sehingga dikenai 0,5% penuh = Rp400.000.

Catatan: fasilitas Rp500 juta ini berlaku untuk orang pribadi. Wajib pajak badan (PT, CV, firma, koperasi) tidak mendapat carve-out ini - 0,5% dihitung dari rupiah pertama omzet.

Berapa lama tarif 0,5% bisa dipakai

Sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), jangka waktu diperlakukan berbeda menurut jenis wajib pajak:

  • Orang pribadi & PT Perorangan: tanpa batas waktu - 0,5% berlaku selamanya selama memenuhi kriteria (batas 7 tahun untuk orang pribadi dihapus).
  • Koperasi: tetap dapat memakai 0,5% selama memenuhi kriteria.
  • CV, Firma, PT non-perorangan, BUMDes: kini dikeluarkan; hanya melanjutkan sisa jangka waktu PP 55/2022 sebagai transisi - PT non-perorangan 3 tahun, CV/Firma/BUMDes 4 tahun - lalu beralih ke skema umum. Detailnya: aturan baru PPh Final UMKM 2026.

Bagi badan yang masih dalam transisi, jangka waktu dihitung sejak terdaftar (atau sejak berlakunya aturan, mana yang relevan). Setelah masa itu, wajib pajak menggunakan skema PPh umum, yang menghitung pajak dari laba, bukan omzet. Konsekuensinya, mulai saat itu Anda perlu laporan laba rugi yang rapi untuk menentukan dasar pengenaan pajak. Inilah salah satu alasan pembukuan tertib penting sejak awal: agar transisi ke skema umum tidak mengagetkan. Lihat contoh laporan laba rugi untuk gambaran strukturnya.

Karena batas waktu dihitung per jenis wajib pajak, dua usaha yang mulai di tahun sama bisa berakhir masa fasilitasnya di tahun berbeda jika bentuk badannya tidak sama. Pastikan tahun mulai dan sisa jangka waktu Anda di pajak.go.id agar tidak terlambat berpindah skema.

Kesalahan yang sering terjadi

Beberapa hal yang kerap membuat perhitungan PPh Final keliru:

  • Memakai laba, bukan omzet. Tarif 0,5% dihitung dari peredaran bruto (total penjualan), bukan dari sisa setelah dikurangi biaya. Salah satu daya tarik skema ini justru karena Anda tidak perlu menghitung laba dulu.
  • Lupa carve-out Rp500 juta (orang pribadi). Banyak yang langsung mengalikan seluruh omzet dengan 0,5% sejak Januari, padahal Rp500 juta pertama belum kena. Ini bisa membuat Anda menyetor lebih dari seharusnya.
  • Mencampur penerimaan non-omzet. Pinjaman, suntikan modal, atau pengembalian dana bukan omzet usaha. Memasukkannya ke dasar pajak akan menggelembungkan angka secara keliru.
  • Telat setor. Lewat dari tanggal 15 berpotensi menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga. Setor tepat waktu lebih murah daripada membayar denda.
  • Tidak menyimpan bukti setor. Bukti pembayaran tiap bulan diperlukan saat menyusun SPT Tahunan. Tanpa itu, rekonsiliasi akhir tahun jadi rumit.

Akar dari hampir semua kesalahan ini sama: catatan omzet yang tidak rapi. Bila penjualan dicatat tertib tiap hari, angka untuk pajak tinggal dijumlahkan. Lihat cara membuat pembukuan usaha kecil untuk titik mulai yang sederhana.

Cara dan jadwal bayar

  • Pajak disetor setiap tanggal 15 bulan berikutnya atas omzet bulan sebelumnya. Contoh: pajak atas omzet Maret disetor paling lambat 15 April.
  • Pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing lebih dulu, lalu menyetor melalui bank, ATM, internet banking, atau kanal pembayaran resmi lain.
  • Pembuatan kode billing kini umumnya melalui Coretax. Karena tampilan platform masih berkembang, ikuti alur terbaru di pajak.go.id.
  • Setoran bulanan ini kemudian dirangkum dan dilaporkan saat SPT Tahunan.

Bila tanggal 15 jatuh pada hari libur, batas waktu biasanya bergeser ke hari kerja berikutnya; pastikan ketentuan terbarunya karena hal ini dapat berubah.

Untuk menghitung pajak ini, Anda butuh angka omzet bulanan yang akurat, dan di sinilah pembukuan yang rapi membantu. Ramelo menjumlahkan omzet dan menyiapkan angkanya otomatis.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PPh Final 0,5% dihitung dari laba atau dari omzet? Dari omzet (peredaran bruto), yaitu total penjualan sebelum dikurangi biaya apa pun. Justru itu yang membuat skema ini sederhana: Anda tidak perlu menyusun laba rugi hanya untuk membayar pajak bulanan ini.

Saya orang pribadi dengan omzet Rp30 juta per bulan. Apakah saya kena pajak? Selama akumulasi omzet setahun belum melewati Rp500 juta, belum ada PPh Final yang disetor. Dengan Rp30 juta per bulan, akumulasi setahun sekitar Rp360 juta, jadi masih di bawah ambang. Tetap catat omzet dan, bila perlu, laporkan saat SPT Tahunan. Pastikan ketentuan terbaru di pajak.go.id.

Apa yang terjadi kalau omzet saya melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun? Skema 0,5% punya batas omzet Rp4,8 miliar setahun. Jika terlampaui, kewajiban Anda berpindah ke skema PPh umum berbasis laba. Detail ambang dan implikasinya ada di batas omzet pajak UMKM.

Kalau bulan ini tidak ada penjualan, apakah tetap perlu setor? Jika omzet bulan tersebut nol, tidak ada dasar pengenaan sehingga tidak ada yang disetor untuk bulan itu. Anda tetap perlu mencatatnya dan merangkumnya di SPT Tahunan.

Berapa lama saya boleh memakai tarif 0,5% ini? Sejak PP 20/2026, orang pribadi dan PT Perorangan memakai 0,5% tanpa batas waktu (batas 7 tahun dihapus); koperasi juga tetap selama memenuhi kriteria. CV, Firma, dan PT non-perorangan dikeluarkan dan hanya melanjutkan sisa jangka waktu PP 55/2022 (PT 3 tahun; CV/Firma 4 tahun) sebagai transisi - lihat aturan baru PPh Final UMKM 2026. Cek posisi Anda di pajak.go.id.

Setelah tahu nilai pajaknya, langkah berikutnya adalah melaporkannya. Lanjutkan ke cara lapor SPT Tahunan UMKM via Coretax. Belum punya laporan keuangan rapi? Mulai dari contoh laporan keuangan SAK EMKM.