Koperasi & SAK EP

Laporan Keuangan Koperasi (SAK EP): Komponen & Contoh untuk RAT

Ringkas

Sejak tahun buku 2025, koperasi wajib menyusun laporan keuangan sesuai SAK EP (Permenkop UKM No. 2/2024): Laporan Posisi Keuangan, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan CALK — semuanya menjadi bahan utama RAT.

Setiap tahun pengurus koperasi harus menyajikan laporan keuangan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sejak tahun buku 2025 aturannya berubah: koperasi kini wajib memakai SAK EP. Artikel ini menjelaskan komponen laporan keuangan koperasi, apa yang wajib disiapkan untuk RAT, dan cara menyusunnya tanpa harus jadi akuntan. Untuk versi otomatisnya, lihat aplikasi pembukuan koperasi Ramelo.

Kenapa koperasi kini wajib SAK EP

Dulu banyak koperasi memakai SAK ETAP. Standar itu dicabut dan digantikan SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat). Untuk koperasi, penggunaannya bukan pilihan: sudah diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024, berlaku efektif sejak tahun buku 2025. Standar akuntansinya sendiri disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) — Anda bisa membaca rilis resminya di situs IAI.

Perlu dibedakan dari SAK EMKM yang dipakai UMKM biasa: koperasi memakai SAK EP yang setingkat lebih lengkap, karena koperasi mengelola simpanan dan pinjaman anggota yang perlu penyajian lebih rinci.

Komponen laporan keuangan koperasi

Laporan keuangan koperasi lengkap terdiri dari lima bagian berikut. Semuanya saling terkait dan harus konsisten satu sama lain.

1. Laporan Posisi Keuangan (LPK)

Ini “neraca” koperasi — potret posisi keuangan pada tanggal tertentu (biasanya 31 Desember). Isinya:

  • Aset — kas, piutang pinjaman anggota (dikurangi penyisihan piutang), aset tetap.
  • Liabilitas — simpanan sukarela (bisa ditarik anggota sewaktu-waktu), utang, dan dana-dana hasil pembagian SHU (dana pengurus, pendidikan, sosial).
  • Ekuitas — simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan.

Ciri khas koperasi: simpanan pokok dan wajib disajikan sebagai ekuitas (modal koperasi), sedangkan simpanan sukarela sebagai liabilitas karena dapat ditarik. LPK harus selalu seimbang: Aset = Liabilitas + Ekuitas.

2. Perhitungan Hasil Usaha (PHU)

Setara “laba rugi”, tapi koperasi menyebutnya Perhitungan Hasil Usaha. PHU memisahkan partisipasi bruto anggota (pendapatan dari transaksi dengan anggota — jasa pinjaman, denda) dari pendapatan non-anggota. Setelah dikurangi beban, hasilnya adalah SHU. Cara menghitung dan membagi SHU dibahas terpisah di SHU koperasi: cara menghitung.

3. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Menunjukkan pergerakan tiap komponen ekuitas selama setahun: penambahan simpanan pokok/wajib anggota baru, penambahan dana cadangan dari SHU, dan seterusnya, dari saldo awal ke saldo akhir.

4. Laporan Arus Kas (LAK)

Menelusuri kas masuk dan keluar, dikelompokkan menjadi aktivitas operasi (jasa pinjaman, beban), investasi, dan pendanaan (simpanan pokok/wajib). Saldo kas akhirnya harus cocok dengan kas di LPK.

5. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Penjelasan naratif: dasar penyusunan, kebijakan akuntansi, dan rincian pos-pos penting (rincian simpanan per jenis, piutang pinjaman, alokasi SHU dan dana). CALK sering dilupakan padahal wajib. Konsepnya mirip CALK pada SAK EMKM, hanya dengan pos khas koperasi.

Apa yang wajib disiapkan untuk RAT

Bahan keuangan untuk RAT biasanya mencakup:

  • Kelima laporan di atas (LPK, PHU, LPE, LAK, CALK) untuk tahun buku yang ditutup.
  • Perhitungan dan rincian pembagian SHU per anggota.
  • Rekap keanggotaan, simpanan per anggota, dan posisi pinjaman (termasuk tunggakan).
  • Perbandingan dengan tahun sebelumnya bila ada.

Menyusun semua ini manual dari buku kas dan Excel adalah pekerjaan berminggu-minggu yang rawan selisih. Kuncinya: jika transaksi harian (setoran simpanan, pencairan, angsuran) sudah tercatat rapi sepanjang tahun, laporan-laporan itu tinggal disusun dari data yang sama.

Contoh singkat: dari transaksi ke laporan

Bayangkan satu anggota menyetor simpanan wajib Rp 200.000 tunai. Pencatatan yang benar (double-entry): Kas bertambah Rp 200.000, Simpanan Wajib (ekuitas) bertambah Rp 200.000. Satu transaksi ini otomatis muncul di LPK (kas & ekuitas naik), di LAK (kas masuk dari pendanaan), dan di LPE (ekuitas bertambah). Begitu pula pencairan pinjaman dan angsuran, masing-masing menyentuh piutang, kas, dan pendapatan jasa.

Karena setiap laporan berasal dari transaksi yang sama, laporan yang benar sebenarnya adalah hasil dari pencatatan yang benar, bukan pekerjaan terpisah di akhir tahun. Inilah yang Ramelo lakukan otomatis: Anda mencatat kegiatan sehari-hari, kelima laporan SAK EP dan bahan RAT tersusun sendiri dan selalu cocok.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua koperasi wajib SAK EP?

Ya, koperasi wajib menyusun laporan keuangan sesuai SAK EP sejak tahun buku 2025 sesuai Permenkop UKM No. 2/2024, terutama koperasi simpan pinjam. Koperasi yang sudah menerapkan SAK yang lebih tinggi mengikuti standar tersebut.

Apa bedanya laporan koperasi dengan laporan UMKM biasa?

UMKM biasa memakai SAK EMKM dengan tiga laporan sederhana. Koperasi memakai SAK EP yang lebih lengkap dan punya pos khas: simpanan anggota sebagai modal, piutang pinjaman anggota, dan SHU. Formatnya pun bernama beda (PHU, bukan Laba Rugi).

Berapa laporan yang wajib untuk RAT?

Idealnya kelimanya: LPK, PHU, LPE, LAK, dan CALK, ditambah rincian SHU dan rekap keanggotaan/simpanan/pinjaman. Jumlah pastinya mengikuti AD/ART dan ketentuan pembina koperasi setempat.

Bisakah pengurus non-akuntan menyusun laporan ini?

Bisa, asalkan pencatatan hariannya benar dan konsisten. Dengan aplikasi koperasi yang tepat, pengurus cukup mencatat transaksi apa adanya dan laporan SAK EP tersusun otomatis — tanpa perlu paham jurnal double-entry secara manual.

Kapan tahun buku koperasi ditutup?

Umumnya 31 Desember, lalu laporan disusun dan disajikan dalam RAT pada awal tahun berikutnya. Setelah tahun buku ditutup, SHU dihitung dan dialokasikan sesuai keputusan RAT.