Koperasi & SAK EP

SHU Koperasi Adalah: Cara Menghitung & Membaginya (Contoh)

Ringkas

SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah surplus koperasi dalam satu tahun buku, dialokasikan ke dana cadangan dan dana lain sesuai AD/ART, lalu sisanya dibagi ke anggota berdasarkan simpanan (jasa modal) dan partisipasi transaksi (jasa usaha).

Kalau Anda pengurus koperasi, “SHU” adalah angka yang paling ditunggu anggota saat Rapat Anggota Tahunan (RAT). Artikel ini menjelaskan apa itu SHU koperasi, dari mana asalnya, dan cara menghitung serta membaginya ke anggota dengan contoh. Untuk gambaran utuh pembukuan koperasi, lihat juga modul koperasi Ramelo.

SHU koperasi adalah

SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha. SHU koperasi adalah selisih antara seluruh pendapatan koperasi dan seluruh beban selama satu tahun buku. Sederhananya, SHU adalah “laba” koperasi, hanya saja koperasi memakai istilah sendiri karena sifatnya berbeda: keuntungan itu pada akhirnya kembali ke anggota, bukan ke pemilik modal seperti di perusahaan biasa.

Dasar hukumnya ada di UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. SHU tidak boleh langsung dibagi habis; sebagian wajib disisihkan untuk memperkuat koperasi (dana cadangan) dan untuk keperluan bersama (pendidikan, sosial), sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.

Dari mana sumber SHU

SHU berasal dari kegiatan usaha koperasi sepanjang tahun. Untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sumber utamanya adalah:

  • Jasa/bunga pinjaman anggota — pendapatan dari angsuran pinjaman yang dicairkan ke anggota.
  • Denda keterlambatan angsuran.
  • Pendapatan unit usaha lain (untuk koperasi serba usaha: penjualan waserda, jasa, dsb).

Dikurangi seluruh beban: gaji/honor pengurus, beban administrasi, listrik, dan penyisihan piutang (cadangan atas pinjaman yang berisiko tak tertagih). Selisihnya adalah SHU sebelum pajak. Cara pendapatan dan beban ini masuk ke laporan koperasi dibahas di laporan keuangan koperasi SAK EP.

Rumus SHU dan pos alokasinya

Secara garis besar:

SHU = Total Pendapatan − Total Beban

SHU itu lalu dialokasikan ke beberapa pos sesuai persentase di AD/ART. Tidak ada angka tunggal yang berlaku untuk semua koperasi — tiap koperasi menetapkan sendiri. Sebagai gambaran, pembagian yang umum dipakai:

Pos alokasiContoh %Kegunaan
Jasa Modal (ke anggota)25%Dibagi menurut besar simpanan anggota
Jasa Usaha (ke anggota)15%Dibagi menurut partisipasi/transaksi anggota
Dana Cadangan20%Memperkuat modal koperasi (tidak dibagi)
Dana Pengurus20%Jasa pengurus & pengawas
Dana Pendidikan5%Pelatihan anggota & pengurus
Dana Sosial5%Kegiatan sosial
Dana lain-lain10%Sesuai kebutuhan koperasi

Yang dibagi langsung ke kantong anggota hanyalah dua pos pertama: Jasa Modal dan Jasa Usaha. Sisanya masuk ke dana koperasi. Persentase di atas hanya contoh; sesuaikan dengan AD/ART koperasi Anda.

Jasa modal vs jasa usaha

Ini bagian yang paling sering bikin bingung. Bagian anggota atas SHU dibagi dua dasar:

  • Jasa Modal dihitung dari seberapa besar simpanan anggota (pokok + wajib). Anggota yang menyimpan lebih banyak menerima jasa modal lebih besar. Ini menghargai peran anggota sebagai pemodal.
  • Jasa Usaha (atau jasa partisipasi) dihitung dari seberapa aktif anggota bertransaksi dengan koperasi — untuk KSP, biasanya diukur dari jasa/bunga pinjaman yang dibayar anggota tahun itu. Anggota yang aktif memanfaatkan pinjaman menyumbang pendapatan koperasi, jadi ikut menikmati hasilnya.

Prinsipnya: SHU koperasi tidak dibagi rata dan tidak dibagi menurut modal saja, tapi menghargai partisipasi. Inilah yang membedakan koperasi dari perusahaan biasa.

Contoh cara menghitung SHU per anggota

Misalkan sebuah KSP menutup tahun buku dengan SHU Rp 40.000.000. Sesuai AD/ART, pos untuk anggota: Jasa Modal 25% = Rp 10.000.000 dan Jasa Usaha 15% = Rp 6.000.000.

Langkah 1 — Jasa Modal. Total simpanan (pokok + wajib) seluruh anggota misalnya Rp 200.000.000. Anggota Budi punya simpanan Rp 4.000.000.

Jasa Modal Budi = (4.000.000 / 200.000.000) × 10.000.000 = Rp 200.000

Langkah 2 — Jasa Usaha. Total jasa pinjaman yang dibayar seluruh anggota tahun itu misalnya Rp 30.000.000. Budi membayar jasa pinjaman Rp 1.500.000.

Jasa Usaha Budi = (1.500.000 / 30.000.000) × 6.000.000 = Rp 300.000

SHU Budi = Rp 200.000 + Rp 300.000 = Rp 500.000.

Ulangi untuk setiap anggota. Jumlah seluruh bagian anggota harus tepat sama dengan pos jasa modal + jasa usaha (di sini Rp 16.000.000). Menghitung ini manual di Excel untuk puluhan atau ratusan anggota rawan salah — satu anggota terlewat dan total tidak lagi cocok. Ramelo menghitung SHU dan rinciannya per anggota otomatis, lengkap sebagai lampiran RAT.

SHU dan pajak

SHU bagian anggota dan perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan yang berlaku. Koperasi juga termasuk wajib pajak badan; untuk konteks tarif UMKM secara umum, lihat PPh Final UMKM 0,5%. Untuk kepastian, konsultasikan dengan konsultan pajak sesuai kondisi koperasi Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya SHU dengan laba perusahaan?

Secara hitungan mirip (pendapatan dikurangi beban), tapi peruntukannya berbeda. Laba perusahaan menjadi hak pemilik modal. SHU sebagian wajib disisihkan untuk memperkuat koperasi, dan bagian anggota dibagi menurut simpanan dan partisipasi, bukan modal saja.

Apakah SHU wajib dibagi ke anggota setiap tahun?

SHU dialokasikan setiap tahun buku sesuai AD/ART, tapi tidak seluruhnya dibagi tunai. Sebagian menjadi dana cadangan dan dana lain milik koperasi. Bagian anggota bisa dibayar tunai atau dimasukkan ke simpanan, sesuai keputusan RAT.

Bagaimana kalau koperasi rugi (SHU negatif)?

Jika beban melebihi pendapatan, tidak ada SHU yang dibagi tahun itu. Kerugian ditutup dari dana cadangan sesuai ketentuan. Karena itu penyisihan piutang dan pencatatan yang benar penting agar posisi koperasi jelas sejak awal.

Persentase pembagian SHU koperasi kami berapa?

Tidak ada angka baku nasional — persentase tiap pos ditetapkan dalam AD/ART koperasi Anda dan disahkan dalam RAT. Contoh di artikel ini hanya ilustrasi. Di Ramelo, persentase pos SHU bisa disesuaikan dengan AD/ART koperasi.

Bisakah SHU dihitung otomatis dari transaksi?

Bisa. Karena SHU berasal dari pendapatan dan beban tahun berjalan, aplikasi yang mencatat simpanan dan pinjaman anggota bisa langsung menghitung SHU dan membaginya. Lihat cara memilih aplikasi koperasi yang mendukung ini.